Kota Bima, Kahaba.- Kuasa Hukum Nurmutia, Kurniawan mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Oknum ASN Lingkup Pemkot Bima. (Baca. Ibu Muda ini Diduga Dianiaya Oknum ASN Bersama Istri)
Kurniawan menyorot, penanganan laporan tersebut masih di tingkat penyidikan, sementara alat bukti sudah lengkap dan telah diajukan. (Baca. Korban Dugaan Keroyok dan Aniaya oleh ASN Melapor BKPSDM)
“Kami audiensi besok bersama dengan tim advokasi, menghadap langsung Bapak Kapolres Bima Kota Bima yang baru saja dilantik,” ujarnya.
Diakui Kurniawan, dari laporan Nurmutia ada 2 saksi yang diajukan melalui PH Korban. Keduanya mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. (Baca. Wanita Korban Aniaya Oknum ASN Dijenguk Kepala BKPSDM dan Inspektur, Kondisinya Berat)
“Tapi selain itu, kabarnya sudah belasan saksi yang dipanggil penyidik,” terang Kurniawan.
Audiensi ini juga sambungnya, terkait adanya keinginan penyidik menghadirkan saksi ahli psikologi forensik. Padahal ini tidak diperlukan karena sampai hari ini, terlapor belum dijadikan tersangka, sebagaimana yang diatur dalam UU bahwa saksi ahli dimaksudkan terkait dengan adanya perubahan sikap dari pada terlapor secara kejiwaan. (Baca. Penyidik Gelar Perkara Kasus Oknum ASN Diduga Aniaya IRT)
“Untuk kasus ini, tidak perlu dilakukan saksi ahli, karena tidak ada gangguan kejiwaan,” katanya.
Kurniawan berharap pada Kapolres Bima Kota yang baru, untuk segera ditingkatkan status proses hukum kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Disebabkan klien saya hingga hari ini masih trauma, apalagi melibat terlapor melakukan hal-hal yang membuat kliennya terpukul jiwanya,” tegas Kurniawan.
*Kahaba-01