Kota Bima, Kahaba.- Nurmutiah, seorang ibu rumah tangga warga BTN Lewijambu Kelurahan Ule, Kota Bima, mempertanyakan laporan penganiayaan yang dialaminya. Karena hingga saat ini, terlapor yang juga oknum pejabat Pemkot Bima itu, belum juga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Ibu Muda ini Diduga Dianiaya Oknum ASN Bersama Istri)
Kepada media ini, Ibu 2 anak tersebut menyampaikan, sejak melaporkan kasus penganiayaan November 2023 lalu, hingga saat ini proses hukum atas laporannya belum menunjukkan perkembangan berarti.
Nurmutiah mengaku, ia sudah beberapa kali mendatangi Polres Bima Kota untuk mendapatkan kejelasan atas laporannya. Namun, hingga kini, terlapor masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan. (Baca. Korban Dugaan Keroyok dan Aniaya oleh ASN Melapor BKPSDM)
“Saya sudah ke Polres Bima Kota dan bertemu dengan penyidik, namun laporan saya sepertinya mandek,” katanya, Sabtu sore 8 Juni 2024.
Kata dia, penyidik beralasan bahwa laporannya masih kekurangan saksi. Padahal, saksi yang diajukan adalah orang tua dan anaknya yang berada di lokasi kejadian dan turut melerai penganiayaan tersebut.
Namun, yang membuat Nurmutiah semakin bingung dan kecewa adalah sikap warga lain yang juga berada di lokasi kejadian. (Baca. Wanita Korban Aniaya Oknum ASN Dijenguk Kepala BKPSDM dan Inspektur, Kondisinya Berat)
“Saksi warga lain yang ada di lokasi kejadian tidak memperkuat laporan saya, padahal mereka melihat kejadian dan bahkan melerainya,” tambah Nurmutiah.
Dirinya menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan, termasuk hasil visum, seharusnya sudah cukup untuk menindaklanjuti laporannya tersebut.
Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa oknum pejabat Pemkot Bima itu belum juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka., padahal saksi – saksinya sudah ada dan hasil visum juga sudah ada.
Ibu rumah tangga ini pun memohon agar Kapolres Bima Kota segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. (Baca. Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Keroyok dan Aniaya IRT oleh Oknum ASN)
“Saya mohon kepada Kapolres untuk segera memberikan kejelasan dan memproses kasus ini secepatnya agar dapat segera naik ke pengadilan,” harapnya.
Nurmutiah pun berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat pemerintah.
Sementara itu, Bagian Humas Polres Bima Kota hingga saat ini masih diupayakan untuk dikonfirmasi, terkait penanganan kasus tersebut. (Baca. Oknum ASN yang Diduga Aniaya IRT Ajukan Pindah Kerja)
*Kahaba-01