Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan Brutal di Wera, Polres Bima Kota Belum Tetapkan Tersangka

0
×

Kasus Penganiayaan Brutal di Wera, Polres Bima Kota Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto Matondang menyampaikan klarifikasi terkait kasus penganiayaan brutal yang dialami Ardiansyah, warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, pada 30 November 2024, di Desa Rangga Solo. (Baca. Keadilan Terbalik, Korban Dibacok Malah Dijadikan Tersangka Pengancaman)

Kasus Penganiayaan Brutal di Wera, Polres Bima Kota Belum Tetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto Matondang. Foto: Ist

Kasus tersebut melibatkan sekelompok preman dan telah menimbulkan perhatian dari masyarakat.

Dalam keterangannya, IPTU Franto Matondang menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus saling lapor antara korban dan pihak yang dilaporkan.

“Ada dua laporan yang kami terima, yakni laporan penganiayaan dan laporan pengancaman,” jelasnya, Sabtu malam 18 Januari 2025.

Kasat mengaku, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kedua laporan tersebut ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka untuk kedua kasus tersebut.

“Kami masih dalam tahap penyidikan dan terus mendalami untuk menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka,” ujarnya.

Menurut Franto, proses penyidikan akan mencakup berbagai upaya paksa seperti penyitaan dan pemanggilan saksi-saksi guna memperjelas fakta-fakta hukum yang ada.

Kasat Reskrim menegaskan kembali bahwa belum ada penetapan tersangka terhadap kasus yang menyebabkan saling lapor tersebut, karena penyidik juga masih terus bekerja.

*Kahaba-01