Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan terumbu karang yang diduga tidak memiliki izin dibawa menggunakan kendaraan Isuzu Traga dengan Nopol DK8895TD, Jum’at (28/10) sekitar pukul 04:30 Wita, di Jalan Lintas Wera-Sape Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, dari peristiwa tersebut telah diamankan juga sopir KA (44) warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan pemilik terumbu karang NW (45) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima serta barang bukti 22 buah BOX terumbu karang dan mobil Isuzu Traga.
Diakui Jufrin, setelah Tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan jenis Isuzu Traga mengangkut terumbu karang yang tidak memiliki dokumen resmi dari Bajo Pulau, Tim bergerak memantau dan melihat kendaraan yang menjadi target melintas di Desa Mawu.
“Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan saat di periksa ditemukan 22 Box berisi terumbu karang di atas kendaraan yang ditumpuk menggunakan tumpukan box ikan guna mengelabui petugas,” ungkapnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap pemilik serta sopir sambung Jufrin, mengakui telah memuat 22 Box terumbu karang yang akan dibawa ke Provinsi Bali. Pemilik juga tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.
Kini, sopir dan pemilik beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut.
“Barang bukti terumbu karang sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk di lakukan penanaman kembali di perairan Bima,” terangnya.
*Kahaba-01