Kota Bima, Kahaba.- Data Unit Laka Lantas Polres Bima Kota, tercatat jumlah angka kecelakaan di tahun 2019 meningkatkan dengan status kecelakaan yang sangat fatal. Ini diakibatkan pengguna jalan yang tidak menggunakan helm dan melanggar aturan lalu lintas.
“Penyebab utama meninggalnya orang saat kecelakaan karena luka di bagian kepala,” ungkap Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian, Rabu (12/2).
Ia menyampaikan, untuk mencegah adanya korban luka serius dan luka fatal, serta adanya korban meninggal akibat kecelakaan karena tidak menggunakan helm, pihaknya akan menindak tegas para pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan pelindung kepala saat berada di jalan raya.
Bahkan setiap hari, baik siang maupun malam pihaknya akan turun lapangan untuk melakukan penertiban dan penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan.
Sasaran utama dalam pencegahan terjadinya fatalitas kecelakaan tersebut adalah penggunaan kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, pengguna Knalpot reacing, anak di bawah umur atau pelajar yang mengendarai kendaraan dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt.
“Kami akan menindak tegas bagi pengendara yang tidak menggunakan helm,” tegasnya.
Kasat juga mengimbau agar masyarakat tetap mentaati aturan lalu lintas, karena pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban dan penindakan selama masyarakat tidak mentaati aturan dan memiliki kesadaran untuk berprilaku baik saat berada di jalan raya.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas, karena mentaati aturan lalu lintas itu, berarti kita menyelamatkan nyawa orang lain. Karena terjadinya kecelakaan berawal dari tidak mematuhi aturan,” imbaunya
*Kahaba-05