Kota Bima, Kahaba.-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengeluarkan imbauan jelang pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1443 H. Di antaranya dilarang membuka warung makan, restoran, warung kopi.
“Imbauan larangan dibuka warung dan restoran ini mulai pagi hingga pukul pukul 17.00 Wita,” ujar Ketua MUI Kota Bima H Abidin H Idris, Kamis (31/3).
Selain itu, juga diimbau untuk tidak menjual, mengedarkan serta membunyikan petasan. Demikian juga untuk sejumlah kafe, ditutup selama Ramadan, serta sejumlah imbauan lain.
“Imbauan sebagai upaya memuliakan pelaksanaan bulan suci Ramadan sejak awal hingga Idul Fitri nanti,” katanya.
Abidin menjelaskan, Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan ampunan. Maka untuk memuliakannya dengan cara menjalankan ibadah puasa dan memperbanyak ibadah. Terutama mengerjakan sholat, taraweh, tadarusaan, mengaji dan sejumlah kegiatan keagamaan lain.
“Kami mengajak seluruh umat muslim untuk memperbanyak ibadah, mengerjakan amal baik sehingga mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT,” ajaknya.
Ketua MUI juga mengajak agar selama pelaksanaan ibadah puasa untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan setiap lingkungan masing-masing. Sehingga ibadah puasa dapat berjalan penuh khidmat dan ketaqwaan.
*Kahaba-04