Kota Bima, Kahaba.- Keberadaan Serikat Pekerja (SP) di BRI Cabang Bima ternyata belum diakui oleh Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Pasalnya, hingga saat ini SP belum melaporkan keberadaannya di Pemerintah.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Bima, Abdul Haris. Kata dia, sejak dua tahun terakhir SP BRI Bima belum melapor. Padahal itu merupakan kewajiban. “Kita tunggu – tunggu juga tidak ada niat mereka muntuk melapor,” kesalnya.
Berdasarkan ketentuan UU Tenaga Kerja Tahun 2003, Serikat Buruh atau SP merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sementara fungsi SP, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Kepala SP BRI Cabang Bima Hermansyah yang berusaha dihubungi enggan berkomentar soal itu. Dirinya malah menyarankan untuk langsung menanyakannya kepada Pimpinan Cabang BRI Bima.
Kemudian, Pimpinan Cabang BRI Bima Marfis Antonius yang juga ditanyakan masalah itu mengaku jika dirinya tidak berkompeten menjawab, karena bukan ranahnya.
*Bin