Kabar Kota Bima

Sudah Diatur Perwali, Tapi Masih Ada Warga Nekat Bangun di Garis Sempadan Jalan

1679
×

Sudah Diatur Perwali, Tapi Masih Ada Warga Nekat Bangun di Garis Sempadan Jalan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Garis Sempadan Jalan. Regulasi ini menjadi acuan penting dalam penataan ruang kota, khususnya untuk menjaga keteraturan pembangunan dan keselamatan pengguna jalan.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima Yuliarti Nurul Kusuma Wardani. Foto: Bin

Namun sejak Perwali tersebut diterbitkan, hasil Monev Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima, masih ditemukan oknum masyarakat yang melanggar garis sempadan jalan.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima Yuliarti Nurul Kusuma Wardani menjelaskan, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa garis sempadan jalan adalah batas terluar pengaman yang menentukan boleh atau tidaknya bangunan berdiri di kiri dan kanan jalan.

“Tujuannya, agar fungsi jalan tidak terganggu, pandangan pengendara tetap bebas, serta mencegah bangunan liar yang bisa mengancam keselamatan dan kenyamanan lalu lintas,” ungkapnya, Kamis 4 September 2025.

Menurut dia, penataan garis sempadan jalan juga bermanfaat untuk menjamin fungsi ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, hingga ruang pengawasan jalan dari gangguan bangunan. Dengan begitu, kota bisa tertata, lalu lintas lancar, dan pembangunan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

“Tapi saat kami turun Monev, masih ditemukan yang membangun bahkan memanfaatkan untuk bor air pada batas yang ditentukan,” terangnya.

Lebih lanjut Yuliarti menerangkan, Perwali ini juga memberikan pengecualian pemanfaatan garis sempadan untuk kebutuhan publik tertentu, seperti pemasangan reklame, jembatan penyeberangan, utilitas (listrik, telekomunikasi, air, gas), fasilitas umum, hingga penanaman pohon.

“Namun, semua tetap harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan,” tuturnya.

Pemkot Bima juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Warga bisa melapor jika ada bangunan yang melanggar garis sempadan jalan. Selanjutnya, Dinas PUPR bersama Satpol PP akan menindak sesuai ketentuan.

“Dengan hadirnya Perwali No. 35 Tahun 2022 ini, kami berharap terwujud lingkungan perkotaan yang lebih teratur, tertib, indah, dan aman bagi seluruh masyarakat,” harapnya.

*Kahaba-01