Kota Bima, Kahaba.- Sekitar 40 orang warga Desa Poja mendatangi Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, meminta polisi mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (23/8).
Salah seorang warga setempat M Ja’far menyampaikan, berawal dari isu yang beredar bahwa kasus dugaan korupsi ADD di Desa Poja dilaporkan BPD sekitar sebulan yang lalu, sudah dihentikan. Maka guna memastikan isu itu benar atau tidak, masyarakat mendatangi Polres Bima Kota untuk menanyakan hal dimaksud.
Setelah bertemu dengan Kanit Tipikor dan para penyidik, rupanya kasus itu masih berlanjut dengan status penyelidikan. Kanit pun mengakui bahwa selama ini penyidik sudah memeriksa bendahara sebanyak 4 kali. Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta, itu anggaran pada tahun 2020.
Sementara itu, salah satu perwakilan pemuda Desa Poja Ginanjar mengaku bahwa dengan adanya dugaan korupsi ADD itu, banyak program fisik maupun non fisik yang terbengkalai. Sehingga menyebabkan keresahan warga.
“Intinya kami minta kasus ini segera diproses dan kami akan terus mengawal proses kasus ini,” tegasnya.
Kanit Tipikor AIPDA Dwi Isnanto di hadapan masyarakat menjelaskan, kasus itu masih diproses. Ia pun mengakui bahwa selama ini sudah memeriksa bendahara sebanyak 4 kali.
“Intinya kasus ini tetap kami proses sesuai koridor hukum yang berlaku. Saya meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan isu yang tidak benar,” pintanya.
Usai mendengar penjelasan dan arahan dari Kanit Tipikor, masyarakat Desa Poja pun pulang dengan tertib dan menitip harapan pada penyidik agar kasus itu diproses cepat.
*Kahaba-05