Kabar Kota Bima

Warga Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bima

733
×

Warga Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga Kota Bima Muammar mempertanyakan harga karcis parkir yang tiba-tiba naik, padahal sebelumnya karcis parkir masih normal. Kenaikan tersebut juga tidak pernah disosialisasikan oleh pemerintah.

Warga Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bima - Kabar Harian Bima
Karcis parkir yang dipegang pengendara. Foto: Ist

“Memang sebelum aturan baru, karcis parkir untuk kendaran roda 2 dan untuk roda 4 berbeda. Sekarang yang terbaru untuk karcis roda 2 Rp 2.000 dan roda 4 nilainya Rp 4.000,” ungkapnya, Senin (24/5).

Muamar menjelaskan, selain nilai karcis parkir aik, dalam lembaran tersebut tidak disebutkan tanggal, bulan dan tahun berapa karcis itu berlaku. Ia pu menduga, karcis itu bisa disalahgunakan karena tidak ada keterangan jelas, sehingga berdampak pada penyetoran PAD.

“Kami meminta pada Dinas Perhubungan untuk menjelaskan hal ini, sekaligus mengecek di lapangan sejauh mana penerapan aturan ini,” kata Muammar.

Dirinya juga menyesalkan sikap pemerintah melalui dinas terkait yang tidak pernah sosialisasikan kenaikan karcis parkir. Sehingga masyarakat atau pengedara juga tidak kaget melihat ada kenaikan karcis parkir.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima H Muhammad Farid menjelaskan, perubahan nilai parkir sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi. Artinya biaya penarikan oleh petugas parkir sudah sesuai aturan.

“Sudah sesuai Perda, nilai yang tertera pada karcis itu merupakan kewajiban pengendara untuk membayar,” tuturnya.

Mengenai tidak terteranya tanggal, bulan dan tahun dalam karcis tersebut kata Farid, nanti akan dicek kembali di lapangan. Karena urusan penarikan parkir sekarang sudah dipihakketigakan dan dinasnya hanya menunggu setoran PAD.

“Yang terpenting dalam karcis tersebut sudah ada stempel resminya dan dipertanggungjawabkan. Petugas parkir di bawah naungan kami juga memiliki id card. Apabila saat menagih parkir tidak memberikan karcis, pengendara boleh menolak untuk membayar,” tambahnya.

Disinggung apakah sudah disosialisasikan Perda itu, Farid menjelaskan sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya melalui sosialisasi instansi setempat.

“Yang pasti sudah sosialisasi, baik oleh Dishub maupun bagian teknis lain di Sekretariat Daerah,” tandasnya

*Kahaba-04