Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah warga Kelurahan Penanae Kecamatan Raba RT 06 RW 03 mendatangi kantor lurah setempat, Rabu 21 Juni 2023 untuk menolak pembangunan tower BTS di tengah pemukiman warga.
Sebagai bentuk penolakan, warga sepakat melayangkan surat secara resmi untuk meminta audensi dengan perusahaan pembangunan tower yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Penanae.
Menindaklanjuti permintaan masyarakat tersebut, Lurah Penanae Nurhaya memfasilitasi permintaan warga dengan mengundang Dinas Kominfotik dan DPMPT-SP. Sedangkan perusahaan pembangunan tower tidak bisa diundang karena tidak tahu dimana lokasinya.
“Sesuai dengan surat permohonan, mereka menyatakan dengan adanya tower BTS berdampak negatif untuk masyarakat. Baik dari segi kesehatan, maupun berdampak terhadap elektronik serta proses perizinan yang masih dipertanyakan,” ujarnya.
Maka untuk mengurai persoalan tersebut, dia meminta pada Dinas Kominfotik dan DPMPT-SP dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat, terkait pembangunan tower baik dari sisi fungsi dan izin usaha.
“Kami meminta pada instansi terkait, agar dapat menjelaskan hal tersebut. Kemudian nanti hasilnya bisa dijadikan acuan untuk memanggil perusahaan tower agar hadir dan bertemu masyarakat,” katanya.
Kabid Persandian Dinas Kominfotik Muhaemin menjelaskan, pemerintah daerah selalu siap merespon cepat setiap persoalan di tengah masyarakat, dengan turun langsung di lapangan.
“Kami memahami apa yang menjadi keluh kesah warga, untuk itu akan kami segera sikapi dan berkoordinasi lagi dengan pihak yang mengerjakan tower tersebut, yaitu PT Solusi Tunas Pratama. Agar bisa dibahas bersama dengan masyarakat Penanae, dan bisa dicarikan solusi untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Muhaemin memaparkan, pembangunan tower tentu terdapat sejumlah manfaat, apalagi dilihat dari kondisi wilayah Penanae yang dikelilingi perbukitan. Sehingga sinyal sangat lemah dan bahkan ada yang blankspot. Maka tujuan dibangunnya tower untuk menambahkan kekuatan sinyal, sehingga mempermudah komunikasi.
“Yang pasti persoalan ini akan segera kami tangani, dan disampaikan pada perusahaan tersebut,” bebernya.
Sementara itu, perwakilan DPMPT-SP Mahmudin juga akan segera menindaklanjuti permintaan warga dan segera mencari informasi terkait terutama izin dan syarat lainnya.
“Kami akan cek terlebih dahulu, apakah sudah memiliki izin atau belum. Tapi yang utama syarat dibangunnya tower, harus ada persetujuan dari warga sekitar,” tambahnya.
*Kahaba-04