Kabar Bima

Tiga Terpidana Korupsi Kemenag Mangkir Eksekusi

428
×

Tiga Terpidana Korupsi Kemenag Mangkir Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tiga orang terpidana kasus korupsi anggaran pada kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, atas nama Jufri, Muis dan Vivi mangkir menghadiri panggilan eksekusi dari Kejari Raba Bima. Setelah panggilan pertama ini tidak diindahkan, Kejari akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga sebelum melakukan penjemputan paksa.

Edi Tanto, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Foto: Bin Kalman
Edi Tanto, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Foto: Bin Kalman

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, para terpidana itu telah disurati panggilan sejak hari Jumat minggu lalu. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan dalam surat panggilan pertama itu, ketigannya tidak hadir.

Edi Tanto yang diwawancarai di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Senin (27/5) pagi mengatakan, alasan ketidakhadiran para terpidana itu pun beragam. Jufri dan Muis mengirimkan surat sakit, sementara Vivi hingga kini tidak ada kabar.

Lanjut pria yang disapa Edo itu, Selasa (28/5) besok pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua. “Kalau sampai panggilan ketiga tetap tak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya penjemputan paksa,” tegas ia.

Jufri, Muis dan Vivi rencananya akan dieksekusi sehubungan dengan telah diterimannya petikan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Ketiganya ditambah mantan Kepala Kemenag Kabupaten Bima Drs. H. Yaman telah divonis dengan hukuman kurungan penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. “Dari tiga orang itu, hanya Vivi yang ada uang penggantinya sebanyak Rp10 juta,” tambah Edo.

Sementara untuk Drs. H. Yaman,  Kejari Raba mengaku belum menerima petikan putusan Pengadilan Tipikor Mataram. “Jika sudah kami terima petikan putusan untuk Drs. H. Yaman, kami pun akan segera memanggil untuk di eksekusi,” tegas Edo. [BK]