Kota Bima, Kahaba. – Usai memeriksa mantan Wali Kota Bima HM Lutfi terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemkot Bima, KPK RI menyampaikan konferensi pers hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, Kamis malam 5 Oktober 2023.
Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Lutfi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol, didampingi sejumlah pegawai Lembaga Antirasuah tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri saat keterangan pers menyampaikan, dari proses dugaan kasus ini, ditetapkan satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima.
“MLI akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 24 Oktober 2023 di Rutan KPK” katanya.
Sebelumnya, Lutfi menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan mulai siang, hingga malam ini.
*Kahaba-01