Pemilu

ASN tak Netral di Pilkada Terancam tidak Naik Pangkat dan Berujung Pemblokiran Data di BKN

114
×

ASN tak Netral di Pilkada Terancam tidak Naik Pangkat dan Berujung Pemblokiran Data di BKN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pj Wali Kota Bima H Mukhtar menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ecovention Ancol, Selasa 17 September 2024.

ASN tak Netral di Pilkada Terancam tidak Naik Pangkat dan Berujung Pemblokiran Data di BKN - Kabar Harian Bima
Pj Wali Kota Bima H Mukhtar saat menghadiri Rakor yang digelar Bawaslu RI mengenai netralitas ASN pada Pilkada 2024. Foto: Ist

Kegiatan yang digagas Bawaslu RI ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Mendagri, Kemenpan-RB, Kepala BKN, seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, Sekda Tingkat Provinsi dan Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia serta seluruh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) se-Indonesia.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, sebagai upaya membangun komitmen Kepala Daerah dalam menjaga netralitas ASN pada pemilihan 2024.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu RI menyampaikan, isu netralitas ASN adalah isu yang sangat penting dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa KASN terhitung 24 Agustus sudah tidak aktif lagi, sebagaimana Surat Edaran Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024. Tugas-tugas KASN telah dilimpahkan ke BKN dan Kemenpan yang akan langsung menindaklanjuti terkait pelanggaran netralitas ASN,” katanya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bima dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya ASN netral dalam Pemilu untuk menjaga marwah institusi Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan pilkada yang damai, sejuk, aman dan lancar.

Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI dan Kepala BKN, bahwa sekarang penanganan perkara pelanggaran Pemilu langsung ditangani oleh BKN dan Kemenpan-RB.

“Jadi kami ingatkan kepada seluruh ASN, apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu, otomatis akan tercatat atau ter-record pada data kepegawaiannya di BKN, ini nantinya akan berimplikasi tidak baik kepada yang bersangkutan sendiri, baik itu kenaikan pangkat, mutasi ASN, bahkan bisa sampai pada pemblokiran oleh BKN,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh ASN netral, jagalah integritas diri sebagai ASN dengan mematuhi segala aturan terkait hal-hal pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

*Kahaba-01

KPU Kota Bima Tetapkan 114.351 DPT - Kabar Harian Bima
Pemilu

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan…