Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 1.526 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 218 TPS se-Kota Bima pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024, mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Bima.
Pj Wali Kota Bima H Mukhtar saat menerima silaturrahmi Kepala wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima di ruang kerja Wali Kota Bima, Senin 7 Oktober 2024 mengatakan, perlindungan badan Adhoc pada Pemilu Pilkada 2024 dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Adhoc Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Bima. Hal tersebut sejalan dengan amanat Menteri Dalam Negeri RI.
“Para pekerja rentan seperti badan Adhoc KPPS Pilkada 2024 kita berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”, ujarnya.
Kata Mukhtar, ada sebanyak 1.526 KPPS yang bertugas pada 218 TPS yang akan diberikan perlindungan jaminan sosialnya.
“Semua ini sebagai komitmen penuh Pemerintah Kota Bima dalam mensukseskan Pilkada 2024,” katanya.
*Kahaba-01