Kota Bima, Kahaba.- Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menggerebek 3 orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda, Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah mengungkapkan, operasi ini dipimpin langsung oleh Katim Kaisar Hitam, Aiptu Abdul Hafid, bersama timnya.
TKP pertama Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, polisi menangkap NS (34), warga Desa Rompo. Barang bukti yang diamankan berupa 8 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu (berat kotor 1,49 gram), Dompet kecil warna cokelat, kaca, sendok pipet, handphone, dan uang tunai Rp 140 ribu
Di lokasi kedua, TKP Desa Sangia, Kecamatan Sape, pengembangan kasus membawa tim ke rumah IC (30), warga Desa Sangia. Di lokasi kedua ditemukan 13 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu – sabu dengan berat kotor 2,67 gram, dompet putih, bungkusan kapal api, dan uang tunai Rp 350 ribu
TKP Desa Sangia, Kecamatan Sape
Di lokasi terakhir, tim menangkap KM (30), warga Desa Sangia. Dari rumahnya, tim menyita 2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,07 gram, bungkusan plastik mie instan, potongan tisu, dan uang tunai Rp 1,7 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah menegaskan, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
*Kahaba-04