Kota Bima, Kahaba.- Masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender pada dua paket proyek tahun anggaran 2025, ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Bima.
Pelapor, Benyamin mengungkapkan, laporan tersebut telah disampaikan sejak tiga pekan lalu.
Menurutnya, terdapat pelanggaran administrasi dalam proses lelang hingga dugaan pemalsuan dokumen, sehingga menguntungkan salah satu pihak.
“Ada indikasi permainan dalam proses lelang. Dua paket yang kami laporkan yakni pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Kelurahan Paruga dengan pagu Rp 500 juta, serta peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Kelurahan Dara dengan nilai Rp 2,4 miliar,” ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Inspektur Kota Bima H Fakhrunrazi membenarkan adanya laporan pengaduan dan memastikan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Kata dia, Ketua Tim Abdul Somad bersama anggotanya sudah melakukan klarifikasi ke Dinas PUPR dan PBJ, serta meminta akses data terkait proses pengadaan.
“Bahkan kami sudah memanggil pelapor dan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun, saat klarifikasi akan dilakukan, pelapor justru mencabut laporannya,” kata Fakhrunrazi.
Ia menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, pencabutan laporan otomatis menghentikan proses pemeriksaan.
“Kami akan menyampaikan progres dan hasil ini kepada kepala daerah,” tandasnya.
*Kahaba-01













