Kota Bima, Kahaba.- Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bima hingga kini belum menindaklanjuti temuan kerugian negara yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Baca. Temuan BPK, Kerugian Negara Pemkot Bima Rp 2,3 Miliar, Ratusan Juta Belum Dikembalikan)
“Temuan tersebut terkait kelebihan pembayaran honorarium yang diterima pejabat maupun ASN di Bappeda, Sat Pol PP, Kesbangpol, dan Sekretariat Daerah,” sebut Inspektur Kota Bima H Fakhrunrazi, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, honorarium yang bermasalah itu terjadi karena frekuensi penerimaan melebihi ketentuan.
Sesuai aturan, TPP atau tambahan penghasilan hanya boleh diterima maksimal dua kali, namun sejumlah pejabat diketahui menerima honor lebih dari ambang batas, bahkan ada yang diduga mencantumkan nama orang lain dalam daftar penerima honor di OPD tertentu.
“Penerima honor tidak boleh lagi menerima dari OPD lain di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Fakhrunrazi.
Ia menambahkan, terhadap empat OPD tersebut sebelumnya sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga batas waktu berakhir, belum juga ada pengembalian.
“Sisa kerugian yang belum dikembalikan ini sedang diproses oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Setelah itu akan diserahkan ke TPTGR untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
*Kahaba-01













