Kota Bima, Kahaba.- Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk judi online (judol) akan langsung dievaluasi dan dihapus dari daftar penerima manfaat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden, agar bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima Rusdhan AR mengungkapkan, kebijakan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lewat integrasi sistem, jutaan rekening penerima bansos di Indonesia berhasil ditelusuri. Hasilnya, ditemukan ratusan ribu penerima yang terindikasi menggunakan bansos untuk transaksi judi online.
“Dari hasil penelusuran tim teknis, di Kota Bima juga terindikasi ada dua penerima bantuan yang terhubung dengan aktivitas judi online. Tentu ini sangat disayangkan, dan datanya segera akan dievaluasi serta dikoordinasikan dengan pemerintah pusat,” ujar Rusdhan, Sabtu 6 September 2025.
Ia menegaskan, penyalahgunaan rekening bansos bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori penyalahgunaan bantuan negara untuk kepentingan ilegal.
“Karena itu, penerima yang terbukti melanggar dipastikan tidak lagi mendapatkan hak bantuan,” ungkapnya.
Atas nama Pemerintah Kota Bima, Rusdhan mengimbau masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial lainnya agar menjauhi praktik judi online. Selain merusak moral, aktivitas tersebut juga dapat merugikan keluarga secara finansial.
“Bansos diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup, dan kesehatan keluarga penerima. Kalau sudah dipakai untuk judi online, bukan hanya bantuannya dihentikan, tetapi keluarga mereka juga akan dirugikan,” pungkasnya.
*Kahaba-04













