Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan rapat terbatas bersama jajaran BRI, dalam rangka evaluasi program Sembako di ruang kerja kepala dinas setempat, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinsos Kota Bima H Muhidin menjelaskan, rapat tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang pembahasan berapa nilai dan jumlah keluarga penerima manfaat.
“Rakor ini untuk mengevaluasi penyaluran program sembako, yang dulunya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kemudian berdasarkan keputusan tersebut, nominal penerima manfaat menjadi Rp 200 ribu,” sebutnya, Jumat (3/4).
Muhidin menyampaikan, berdasarkan aturan dan mekanisme. Penerima dana bantuan program sembako ini berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan KPM BPNT. Dengan masa berlaku sejak awal bulan Maret sampai bulan September tahun ini.
“Bagi penerima manfaat yang memiliki 2 kriteria tersebut, dapat mendatangi langsung setiap agen Brilink berupa E-Warung yang telah disiapkan oleh pemerintah,” katanya.
Ia mengungkapkan, bentuk bantuan yang disalurkan ini bukan dalam uang tunai tapi barang kebutuhan masyarakat. Untuk tahun lalu hanya berupa beras dan telur saja, namun tahun ini ditambah dengan kebutuhan lain seperti daging, sayur, buah-buahan hingga vitamin.
“Komoditas barang ini mengandung 4 unsur kebutuhan dasar, berupa protein hewani, karbohidrat, protein nabati hingga vitamin,” tandasnya.
Muhidin berharap, dengan adanya rapat tersebut pihaknya sekaligus bisa merencanakan, melaksanakan hingga sejauh mana evaluasi pelaksanaan penyaluran sembako ke depan.
*Kahaba-04