Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir. Muhammad Rum, memberikan ‘lampu hijau’
untuk menumpas tindak pidana korupsi bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Katanya, kalau ada yang melakukan tindak pidana korupsi, dilaporkan langsung ke kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sinyalemen itu disampaikan Sekda saat apel pagi seluruh aparatur lingkup Pemkot Bima di kantor Pemkot, Senin (16/9) pagi.
Dia juga menegaskan, agar seluruh aparatur menghindari kesepakatan-kesepakatan yang menjurus ke tindak pidana korupsi. “Penganggaran harus akuntabel dan transparan. Jangan ada kesepakatan-kesepakatan yang menjurus ke perbuatan korupsi,” ingat Sekda pada seluruh aparatur dan jajaran pejabat Pemkot Bima. [BK]