Kota Bima, Kahaba.- Hj. Sita Erni, S.Pd yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, dipastikan terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasusnya kini dalam tahap penyelidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY).
Mantan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Mpunda itu, telah ditahan pihak Polda DIY sejak 22 Agustus 2013 lalu. Karena sakit, Sita Erni kini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda setempat.
Sita Erny terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka lainnya berinisial MTA. MTA diduga pula memiliki hubungan dengan Sita Erny. Sumber Kahaba mengatakan, mereka terlibat kasus yang merugikan salah seorang pengusaha senilai miliaran rupiah.
Sumber Kahaba di Polda DIY pun mengakui sedang menangani kasus yang melibatkan Sita Erny. Katanya, Sita Erny sudah ditahan dan saat ini dalam masa pembantaran karena sakit. “Sita Erni terlibat dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan sudah ditahan sejak tanggal 22 Agustus 2013 lalu. Saat ini sedang di RS Polri,” ungkap Sumber melalui handphonenya, Senin, 16 September 2013.
Lanjut Sumber, kasus Sita Erny juga melibatkan seorang rekannya di Jogja berinisial MTA. “Untuk kasus ini secepatnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Sita Erny yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait kasus dugaan yang menimpa dirinya, tidak menjawab. [BM]