Kota Bima, Kahaba.- Setelah mengambil salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Mahkamah Agung (MA), nasib mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hj Sita Erny kini berada di ujung tanduk. Yang bersangkutan telah diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak terhormat.
Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman mengatakan, tahapan proses Sita Erny telah mendekati akhir. Setelah mendapatkan salinan putusan PN Sleman dan MA, tim Baperjakat menggelar rapat tertutup.
Pada akhirnya melalui pembahasan yang alot, sepakat telah mengeluarkan rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan ke Bapak Walikota Bima untuk ditandatangani.
“Salah satu isi rekomendasinya adalah, pengusulan pemberhentian Sita Erny dari ASN secara tidak terhormat,” ungkapnya, Selasa (12/12)
Ditanya soal pengembalian gaji selama 4 tahun, Supratman enggan berkomentar. Karena itu bukan ranahnya untuk memberikan pernyataan.
“Soal pengembalian gaji, Itu bukan ranah kami. Bisa ditanyakan ke dinas terkait. Kami hanya mengurus masalah administrasi,” katanya.
*Kahaba-04