Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Qurais H Abidin akhirnya memerintahkan kepada BKPSDM untuk segera mengurus pemberhentian Hj. Sita Erny sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkot Bima.

Perintah itu disampaikan Qurais saat rapat dengan jajaran pejabat lingkup Pemkot Bima beberapa waktu lalu.
“Iya benar pak Wali sudah mememerintahkan agar BKPSDM mengurus pemberhentian Sita Erny sebagai ASN,” ujar Plt Sekda Kota Bima H Syamsuddin, Selasa (7/11).
Menindaklanjuti itu kata Sekda, dinas terkait lebih dulu diminta untuk segera berangkat ke Pengadilan Sleman Yogyakarta untuk melihat dan mengambil putusan resmi terkait kasus yang menjerat mantan Kabid PNFI Dinas Dikbud Kota Bima tersebut.
Disinggung kenapa baru sekarang mengeluarkan perintah, padahal sejak 4 tahun lalu divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pria yang bergelar doktor itu menjawab tidak mengetahui masalah itu karena dirinya baru menjabat mrnjadi Plt Sekda.
“Saya kurang tahu. Tapi sesungguhnya, kalau surat sudah ada diatas meja, tetap akan diproses,” terangnya.
*Kahaba-01