Kota Bima, Kahaba.- Surat pemberhentian secara tidak terhormat mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hj Sita Erny sebagai ASN, resmi ditandatangani Walikota Bima HM Qurais H Abidin. Keputusan itu pun diapresiasi anggota DPRD Kota Bima.
“Kami apresiasi kinerja Pemerintah Kota Bima dan Walikota Bima sudah tandatangan surat pemecatan Sita Erny,” ucapnya, Jumat (22/12).
Sikap pemerintah tersebut menurut Agus, membuktikan ketegasan dalam mengambil kebijakan. Karena siapapun oknum ASN yang melanggar aturan dan ketentuan hukum, harus diberi sanksi tegas.
“Kasus Sita Erny tentu menjadi pelajaran bagi yang lain, agar tidak melakukan hal yang sama,” katanya.
Kata Agus, setelah surat pemberhentian itu terbit, maka tugas pemerintah tidak boleh berhenti sampai disini. Karena masih ada satu tugas lagi yakni pengembalian gaji atas kerugian negara selama 4 tahun penahanan Sita Erny.
“Sejak 2013 lalu, Sita Erny masih diberikan gaji. Padahal tidak bekerja dan sudah ditahan. Ini tentu merugikan negara. Maka sudah sepatutnya inspektorat dan lembaga audit keuangan negara dihadirkan,” sarannya.
Bila lembaga audit dilibatkan sambung duta PAN itu, dan kerugian negara bisa dihitung. Maka sudah seharusnya gaji yang diterima harus dikembalikan negara.
*Kahaba-04