Kota Bima, Kahaba.- Setelah melakukan penulusuran dan menghitung kerugian negara terhadap kasus mantan ASN di Dinas Dikbud Hj Sita Erny, Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp 100 juta.
Kerugian itu karena Sita Erny diketahui tetap menerima gaji meski dibui lantaran tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setelah ditelusuri dan dihitung, kerugian negara mencapai Rp 100 juta. Kerugaian Itu sudah ditetapkan dan dituangkan dalam dokumen,” ujar Kepala Inspektorat Kota Bima H Ramli Hakim, Kamis (1/2).
Ia menjelaskan, dokumen hasil pemeriksaan tersebut saat ini telah diserahkan kepada Plt Sekda Kota Bima, untuk diperiksa kembali dan ditelaah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya juga memperkirakan dalam pekan ini dokumen itu selesai di telaah dan rampung diperiksa. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada kepala daerah, sesuai dengan surat perintah Walikota.
“Kerugian negara itu diminta untuk dikembalikan pada negara. Baik dibayar penuh maupun dengan cicilan sesuai kemampuan,” katanya.
*Kahaba-04