Kabar Kota Bima

Anak tak Masuk Dapodik dan Gagal Ikut TKA, Orang Tua Siswa SDN 19 Tempuh Jalur Hukum

119
×

Anak tak Masuk Dapodik dan Gagal Ikut TKA, Orang Tua Siswa SDN 19 Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Masalah 6 siswa SDN 19 Kota Bima yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga tidak bisa mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) berakhir pada laporan pihak yang berwajib. Para orang tua siswa memilih melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bima Kota. (Baca. 6 Siswa SDN 19 tak Terdaftar di Dapodik dan tidak Bisa Ikut TKA, Orang Tua Mengadu ke Wali Kota)

Oran tua siswa menunjukan laporan polisi terkait anak anak mereka yang tidak bisa ikut TKA dan tidak masuk dalam Dapodik. Foto: Bin

Salah satu orang tua siswa, Muhammad Syamsul Hardi mengungkapkan, laporan resmi telah disampaikan ke pihak kepolisian, Minggu 5 April 2026 di Polres Bima Kota.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan surat yang selama ini digunakan dalam proses administrasi sekolah.

“Masalah ini sudah kami laporkan ke polisi. Laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan surat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihak keluarga merasa perlu menempuh jalur hukum karena selama ini anak-anak mereka tetap menjalani proses belajar seperti biasa, menerima dokumen sekolah, bahkan memperoleh rapor, namun belakangan justru diketahui tidak tercatat di Dapodik.

Karena itu, para orang tua menduga terdapat kejanggalan serius dalam administrasi sekolah, termasuk kemungkinan penggunaan dokumen yang tidak sah.

“Kalau ternyata anak kami tidak masuk Dapodik sejak lama, berarti rapor yang selama ini diterima rapor palsu,” tegasnya.

Para orang tua berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan tersebut, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak merugikan siswa lain di kemudian hari.

Di sisi lain, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H Mahfud menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para orang tua siswa.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan.

“Itu hak orang tua siswa untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa Dinas Dikpora Kota Bima tetap akan bertanggung jawab terhadap penyelesaian persoalan tersebut, khususnya dalam upaya menjamin hak pendidikan keenam siswa yang terdampak.

Ia menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan agar anak-anak tersebut tetap bisa mengikuti TKA, dan tidak menjadi korban dari persoalan administrasi yang diduga terjadi di tingkat sekolah.

“Yang pasti, kami tetap bertanggung jawab dan akan berupaya agar anak-anak ini tetap bisa mengikuti TKA,” tegasnya.

*Kahaba-01