Kota Bima, Kahaba.- Sat Pol PP Kota Bima bersama tim gabungan dari Polres dan TNI memusnahkan sebanyak 1.247 botol minuman keras (miras), usai pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Bima, Jumat 10 April 2026.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Kota Bima ini menjadi simbol komitmen kuat pemerintah daerah, untuk menekan peredaran miras yang dinilai sebagai salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Sat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengungkapkan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan sejak tahun 2025 hingga Maret 2026.
“Total ada 1.247 botol dari berbagai jenis, seperti sofi, bir bintang, anggur kolesom dan lainnya. Ini hasil razia di sejumlah toko, kios hingga kafe yang terindikasi menjual atau menyimpan miras,” jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 tentang pengendalian minuman beralkohol, sekaligus bentuk transparansi kepada publik bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan.
Menurut Erwin, peredaran miras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai penyakit masyarakat seperti kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
“Pemusnahan ini juga menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di Kota Bima. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Usai proses pemusnahan, tim dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) langsung melakukan pembersihan sisa cairan dan pecahan botol di lokasi, guna menghindari risiko bahaya bagi pegawai maupun masyarakat sekitar.
*Kahaba-04














