Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota amankan 12 jerigen ukuran 5 liter Minuman Keras (Miras) jenis Sofi yang siap diedarkan, Rabu malam.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengatakan, Sofi tersebut diamankan dari pemiliknya AR (47) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
“AR berprofesi sebagai wiraswasta yang diduga pemilik dan penjual miras,” ungkapnya, Kamis (15/7).
Menurut Jufrin, Sofi diamankan berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, sebagai bentuk pembersihan terhadap Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh anti Narkoba (KTAN).
“Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres. Pemilik juga diambil keterangannya,” kata Jufrin.
*Kahaba-01