Kabupaten Bima, Kahaba.- Memanfaatkan momentum Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 ini, Polres Bima memusnahkan sebanyak 2.022 botol minuman beralkohol dan sejumlah barang bukti sitaan lainnya, di kantor setempat, Selasa (5/7).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 2.022 hanya simbolis, karena bertepatan dengan tahun ini. Namun jika ditotalkan dengan miras yang ikut dimusnahkan dibeberapa Polsek Jajaran Polres Bima belakangan ini, lebih dari itu.
“Jumlah Ini hanya simbolis, soalnya minuman beralkohol ini ada juga yang dimusnahkan di beberapa Polsek jajaran. Contohnya seperti di Polsek Bolo,” terangnya.
Ia merincikan, 2.022 miras yang dimusnahkan terdiri dari, 1.350 botol jenis Arak, dan 672 botol jenis Bir Bintang. Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Sat Resnarkoba Polres Bima per 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
“Dalam rangka Harkamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana, Polres Bima secara intens melakukan razia dan pengungkapan tindak pidana memproduksi, menjual atau mengedarkan dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol di Wilayah Hukum Polres Bima,” paparnya.
Selain 2.022 botol miras tambahnya, pada kegiatan tersebut juga ikut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa 53 batang anak panah, 10 buah ketapel, dan 14 buah Knalpot Brong.
*Kahaba-09