Kota Bima, Kahaba.- Maraknya ternak liar dan praktik parkir liar di sejumlah titik di Kota Bima menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin menegaskan penindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) harus segera dilakukan.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi ketertiban umum (trantibum), Senin 13 April 2026, yang dihadiri jajaran terkait, mulai dari Asisten Setda, Satpol PP, Dinas Peternakan hingga unsur kecamatan.
Wali Kota menilai, keberadaan ternak yang dilepas liar di jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan serta merusak fasilitas kota. Sementara parkir liar dinilai memicu kemacetan dan praktik pungutan tidak sesuai aturan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada alasan untuk tidak bertindak. Penegakan aturan merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Saya tidak ingin ada alasan tidak bisa ditindak. Ini soal pengabdian dan tanggung jawab kita kepada daerah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bima melalui Satpol PP bersama dinas terkait akan meningkatkan patroli dan penertiban secara rutin. Hewan ternak yang berkeliaran akan diamankan, sementara pemiliknya dikenakan sanksi. Demikian pula pelaku parkir liar akan ditindak sesuai ketentuan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin. Pemilik ternak diminta tidak melepas hewan di jalan, sementara pengguna kendaraan diminta mematuhi aturan parkir.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan Kota Bima yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
*Kahaba-01














