Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 87,44 gram di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat dini hari 15 Mei 2026.
Saat pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FI (27), petani asal Desa Naru, Kecamatan Sape.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Dari tangan FI, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 28,78 gram dan lima bungkus kecil seberat 5,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti handphone, uang tunai Rp250 ribu dan plastik klip kosong.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos milik FI dan kembali menemukan alat hisap, timbangan serta perlengkapan lainnya.
Dari hasil interogasi, FI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SU. Polisi lalu bergerak ke kamar kos milik SU dan menemukan lima bungkus sabu seberat 48,46 gram serta empat bungkus kecil seberat 4,90 gram.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 87,44 gram bruto,” terang Jahyadi.
Saat ini tambah Kasat, FI bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, sementara polisi masih memburu SU yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
*Kahaba-01













