Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Asakota meringkus terduga pelaku tindak pidana rudapaksa yang terjadi di kawasan Puncak Jatiwangi, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Korban berinisial FJ (19), seorang mahasiswi asal Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota.
Ia menjelaskan, kasus itu berawal saat korban sedang menunggu ojek di sebuah warung di Lingkungan Lela, Kelurahan Jatiwangi.
“Terduga pelaku kemudian menawarkan korban untuk diantar ke Manggemaci, namun sebelumnya mengajak singgah di Puncak Jatiwangi dengan alasan ingin menemui bibinya,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi sambung Baiq Fitria, terduga pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok di kawasan Puncak Jatiwangi. Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga didengar seorang saksi perempuan yang kemudian mendatangi lokasi.
“Melihat ada warga datang, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah,” katanya.
Atas peristiwa itu tambahnya, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Asakota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
*Kahaba-01













