Kota Bima, Kahaba.- Dinas PUPR Kota Bima mulai mempersiapkan pelaksanaan Program Penyediaan Unit Pengolahan Setempat (Septik Individual) yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2026. Tahapan awal program tersebut diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kolo, Rabu 1 Juli 2026.
Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Bima Didi Fahdiansyah, Lurah Kolo Musmuliadin, anggota DPRD Kota Bima Sudarmo Ilias dan Umi Gina, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Sanitasi Muhammad Sirajuddin, tim teknis DAK Sanitasi, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta masyarakat Kelurahan Kolo yang menjadi calon penerima manfaat.
Kepala Dinas PUPR Kota Bima Didi Fahdiansyah menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan program, sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga agar pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan akses masyarakat, terhadap sanitasi yang layak demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.
Diakui Didi, program ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung agar pelaksanaannya berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kota Bima mengusulkan sebanyak 10 kelurahan untuk memperoleh bantuan DAK Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2026. Namun, berdasarkan hasil penetapan pemerintah pusat, hanya Kelurahan Kolo dan Kelurahan Jatibaru yang dinyatakan lolos sebagai penerima program.
“Masing-masing kelurahan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp750 juta, digunakan untuk pembangunan Unit Pengolahan Setempat (Septik Individual) guna meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Didi, pelaksanaan pembangunan nantinya dilakukan secara swakelola melalui pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk melalui rembug warga. Dengan pola tersebut, masyarakat akan terlibat langsung mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan pembangunan.
Pendekatan swakelola diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur sanitasi.
“Pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah kelurahan, tim teknis, tenaga fasilitator lapangan, KSM, dan seluruh masyarakat dapat menjadi kunci keberhasilan program ini sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
*Kahaba-01













