Kota Bima, Kahaba.- Sekda Kota Bima HM Fakhrunraji membuka secara resmi pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar DP3A, di Aula Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bima, Selasa 21 Juli 2026.
Kepala DP3A Kota Bima Syahruddin mengatakan, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius karena perempuan kerap menjadi korban diskriminasi, pelecehan, kekerasan fisik, seksual hingga perdagangan orang.
Menurutnya, pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pencegahan, menekan angka kekerasan, sekaligus meningkatkan layanan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan maupun TPPO.
“Melalui forum ini diharapkan seluruh peserta mampu mengenali persoalan, mengambil langkah pencegahan, serta membangun komitmen bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda menegaskan, penanganan kekerasan perempuan dan TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, sosial, ekonomi hingga masa depan daerah.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh agama, media hingga keluarga, untuk bersinergi memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan lebih efektif,” tegasnya.
Fakhrunraji juga mengingatkan pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat, agar memahami berbagai bentuk kekerasan dan mengenali modus TPPO yang kini semakin berkembang, termasuk melalui media digital. Masyarakat pun diminta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi.
Ia berharap pertemuan tersebut menghasilkan langkah konkret berupa penguatan koordinasi, penyusunan mekanisme kerja bersama, peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan, hingga percepatan penanganan kasus secara terpadu, berkeadilan, dan berpihak kepada korban.
*Kahaba-04













