Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 950 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Bima terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Kini, status penerima bantuan tersebut untuk sementara dinonaktifkan.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Bima Rusdhan AR mengatakan, 950 KPM tersebut tersebar di 5 kecamatan. Kecamatan Asakota menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 272 KPM, disusul Raba 253 KPM, Mpunda 162 KPM, Rasanae Barat 149 KPM, dan Rasanae Timur 114 KPM.
Rusdhan menegaskan, data tersebut untuk sementara telah dihapus dari daftar penerima PKH, namun masih terbuka kemungkinan untuk diaktifkan kembali setelah dilakukan verifikasi.
“Jumlah ini sementara sudah dihapus sebagai penerima PKH. Akan diaktifkan kembali jika hasil verifikasi menunjukkan Kartu Keluarga atau KTP disalahgunakan oleh orang lain,” jelasnya, Kamis 3 September 2026.
Ia mengatakan, bagi KPM yang merasa datanya bermasalah atau rekeningnya digunakan pihak lain, dapat melakukan klarifikasi melalui Dinas Sosial, kelurahan maupun pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Dijelaskannya, terdapat 2 metode yang dapat ditempuh, yakni Sanggah Judol dan Stop Judol. Metode sanggah untuk KPM yang datanya disalahgunakan orang lain atau rekeningnya digunakan oleh anggota keluarga karena kelalaian.
Sementara metode stop judol untuk penerima yang mengakui pernah terlibat transaksi judi online dan ingin memperbaiki statusnya. Salah satu syaratnya adalah menonaktifkan secara permanen rekening atau dompet elektronik (e-wallet) yang terdeteksi digunakan untuk transaksi judol.
“Bukti penutupan rekening atau e-wallet disertakan dalam lampiran surat stop judol yang kemudian dikirim ke pusat melalui SIKS-NG,” jelas Rusdhan.
Namun, Rusdhan menegaskan bahwa pengajuan sanggah atau stop judol tidak serta-merta membuat status penerima kembali aktif. Keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat setelah proses verifikasi dan pemadanan data dilakukan.
*Kahaba-01













