Kota Bima, Kahaba,- Kepala Bidang (Kabid) Rehbansos Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima, Dra Hj Misbah dan beberapa stafnya, Jum’at (22/8/13) membantah keras pernyataan Edi Gamawan, terkait masalah KK atas nama Nasrullah yang sudah memenuhi syarat secara administrasi.
Alasan Hj Misbah sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk tehnis (Juknis) syarat seleksi PKH tidak diwajibkan melansir KK terbaru begitupun dengan KTP. Kata Misbah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bima dan menyatakan KK atas nama Nasrullah adalah sah.
Sebelumnya, Lurah Jatiwangi Fajarudin, melalui surat resminya menyatakan nama Nasrullah tidak lagi menjadi warganya. Mengenai hal ini menurut Misbah bukan menjadi kewenangannya untuk menanggapi. “Pendamping PKH atas nama Nasrullah sudah memenuhi syarat secara administrasi dan kami bukan petugas verifikasi sampai di tingkat kelurahan,” ujarnya singkat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatanm Sipil (Dukcapil) Kota Bima, Drs H. Hajairin, membantah keterangan Misbah. Kepada wartawan, Hajairin mengaku, selama ini tidak pernah dilibatkan dalam seleksi administrasi khusus kaitan dengan KK dan KTP terhadap proses seleksi calon PKH. “Saya tidak tahu kapan waktu seleksi PKH karena tidak pernah dikoordinasikan apalagi sampai terlibat dalam seleksi administrasi,” tuturnya.
Hajairin menjaelaskan, urusan KK dan KTP sah dan tidaknya belum dapat dipastikan. Dirinya akan membuka kembali data KK yang dipermasalahkan dalam proses seleksi PKH. ”Saya belum bisa memberikan peryataan sah atau tidak tentang KK seseorang. Kami buka kembali dulu datanya,” jelasnya. “Intinya, kami tidak pernah dilibatkan dalam seleksi calon PKH itu,” tegas Hajairin.
Sementara itu, sosok yang getol membongkar ‘permainan’ rekruitmen tenaga PKH di Dinsosnaker, Edi Gamawan, menanggapi pernyataan Misbah yang melibatkan Disdukcapil sebagai alas an pembenaran. Kata Edi, pihaknya sudah mendapatkan salinan dari Disdukcapil bila Kartu Keluarga (KK) H. Hasan di tahun 2013 tidak mencamtum nama Nasrullah (Pendanmping yang diduga bermasalah).
“KK yang dijadikan alasan pembenaran oleh pejabat Disosnaker adalah KK yang sudah kadarluasa. Kalua memang sudah kolusi yah ngaku saja,” ujarnya.
Edi membantah juga pernyataan Misbah tentang syarat KK dan KTP terbaru tidak perlu dipermasalahkan sebagaimana yang diatur dalam juklat dan juknis yang ada. “Itu tidak benar, faktanya saat menunjukan berkas pengajuan administrasi haruslah melampirkan KK terbaru. Ada surat resi pengambilan nomor seleksi yang ditandatangi oleh staf Disosnaker bernama Lhairunas, harus KK terbaru,” jelasnya
Edi mengakhiri, pihaknya selaku warga di Kecamatan Asakota, bukan tidak menerima proses seleksi yang dilakukan. Persoalannya, proses dugaan kolusi dan kecurangan jelas-jelas di depan mata. “Seorang pendamping PKH katanya harus diutamakan warga setempat, bukan warga di luar. Nytanya, bukan warga yang tidak jelas seperti Nasrullah diloloskan oleh Dinsosnaker Kota Bima,” tudingnya. [BS]