Kabar Bima

Muhidin Bantah Adanya ‘Kongkalingkong’

323
×

Muhidin Bantah Adanya ‘Kongkalingkong’

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Sosial dan tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Drs. H. Muhidin membantah bila proses seleksi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) syarat kecurangan. Seluruh proses seleksi sudah sesuai prosedur dan aturan main.

Ilustrasi
Ilustrasi

Di kantornya, Kamis (1/8/2013), Muhidin mengaku pernyataan bahwa pejabat Dinsosnaker terlibat kecurangan dalam proses seleksi pendamping PKH tidak mendasar. “Seluruh prosesnya dilaksanakan secara terbuka dan transparan, sehingga tidak mungkin terjadi kecurangan, apalagi melibatkan pihak Dinsosnaker Kota Bima,” ujarnya kepada Kahaba.

Dipermasalahkannya syarat administrasi dua peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh peserta lain, Muhidin sambil menunjukan berkas administrasi mengatakan, bahwa berkas administrasi para peserta sudah dilakukan verifikasi. Termasuk yang berkaitan dengan alamat para peserta seleksi, mengenai nama Nasrulah yang kini telah dilulsukan, sesuai bukti fisik dari Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jelas beralamat di Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.

“KK dan KTP sudah membuktikan kalau Nasrullah berdomisili di Kelurahan yang memenuhi syarat yaitu dikawasan kecamatan Asakota, kalaupun kemudian dikatakan bukan merupakan warga asli setempat dan numpang KK,  menurut Muhidin itu bukan urusan dirinya, karena yang bersangkutan ber KK dan KTP setempat.

Terkait juga dengan Nasrullah yang tidak lagi berada di Kota Bima? Bisa saja yang bersangkutan berada di luar daerah dalam kepentingan  untuk bertemu dengan family, bukan berarti orang yang keluar daerah kemudian dikatakan tidak lagi berdomisili sesuai KK dan KTP.

Namun ketika ditanyakan terkait status dalam KK dan KTP yang tidak sesuai bahwa Nasrullah sebenarnya sudah berkeluarga dan istri berada di NTT?, Muhidin enggan berkomntar tekait masalah tersebut dan masalah sudah nikah atau tidak dirinya (Muhidin) tidak mau tahu.

Begitupun kaitan dengan salah satu pendamping yang diluluskan  namun tidak bisa berpidato bahasa Indonesia saat seleksi wawancara Muhidin menanggapi hal itu tidak seluruhnya benar. Peserta yang namanya Eka, menurut Muhidin dapat berpidato bahasa daerah dan Indonesia.

“Memang pekerjaan sebagai pendamping butuh komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi warga yang akan didampingi. Kalau warga tidak bisa berbahasa Indonesia tentunya dapat menggunakan bahasa Bima,” kilah Muhidin.[BS]