Kota Bima, Kahaba.- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Bima tadi pagi, Senin (27/10) menggelar razia dan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Tadi pukul 09.00 WITA kami mulai turun. Terutama disebelah utara Museum ASI Bima. kami bongkar PKL baru sebanyak satu lokal, dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bima,” ujar Kasi Penertiban, Abdul Rahman S.Sos.
Kata dia, PKL yang dianggap memiliki izin dari Pemerintah yakni PKL yang mendapatkan bantuan terop dan sudah menandatangani surat kesepakatan untuk idak membangun secara permanen.
“Yang kita bongkar ini tidak mendapatkan bantuan terop dari pemerintah. Sementara tempatnya, dibangun secara permanen,” katanya.
Menurut Rahman, ada sebanyak 19 orang PKL yang menandatangani kesepakatan untuk tidak mendirikan tempat secara permanen, dan 19 orang itu telah mendapat bantuan terop.
“Terop itu diberikan agar PKL tidak membangun secara permanen, tapi bisa dibongkar pasang. Jika tetap dibangun permanen, maka akan kami bongkar,” jelasnya.
Selain, di depan Museum ASI Bima, diakuinya, sejumlah tempat lain juga didatangi, seperti Lapangan Merdeka, lapangan Manggemaci. Namun, tidak ditemukan PKL yang menyalahi ketentuan.
Ia menambahkan, untuk semua PKL, tidak boleh berjualan selama 24 jam dan dibangun permanen. Waktu yang diberikan mulai dari pukul 16.00 – 01.00 WITA.
“Boleh sampai pagi, tapi tempatnya harus bersih dan tidak meninggalkan bangku dan meja di tempat jualan. Jika itu ada, maka tetap kita angkut,” tegasnya.
*Bin