Kota Bima, Kahaba.- Masih ingat A. Khalik, seorang ayah yang tega menggorok leher anak perempuan kandungnya sampai tewas. Yang bersangkutan akhirnya bebas demi hukum, pasca menang di sidang Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Jakarta. (Baca. Divonis 19 Tahun, Khalik Ajukan Banding)
Atas putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk bebaskan Khalik dari segala tuntutan pidana. Selanjutnya di rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram selama satu tahun. (Baca. Isteri Khalik Minta Suaminya Dihukum Mati)
Kasi Pidum Kejari Raba Bima IGN Agung Puger, SH membenarkan terdakwa pembunuh anak kandung tersebut telah bebas dari segala tuntutan. Berdasarkan putusan kasasi di MA jakarta, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, namun tindakannya dalam keadaan gangguan jiwa. “Atas pertimbangan itu, terdakwa bebas dari segala tuntutan,” ujarnya, Senin (14/9).
Atas perintah majelis Hakim MA kepada JPU untuk dikeluarkan dari tahanan penjara, dan dibawa ke RSJ untuk direhabilitasi dan diobati. “Atas putusan itu, saya sebagai JPU melaksanakan putusan. Terdakwa sudah dibawa ke RSJ Mataram pada 26 Agustus,” sebutnya. (Baca. Khalik Kembali di Tes Kejiwaan)
*Bin