Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas kasus pembunuh Rhoma Irama, Mahasiswa STKIP Bima akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima dan menjalani persidangan. Atas perbuatannya, dua tersangka J dan A asal Kecamatan Sape diancam hukuman seumur hidup.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima I Gusti Ngurah Agung Puger mengatakan, berkas pelaku pembunuhan Rhoma Irama sudah lengkap (P21), dan menunggu penyerahan ke Pengadilan. Pelaku sekarang resmi jadi tahanan Kejaksaan Raba Bima.
“Dua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka diancam
minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup,” sebutnya, Rabu (18/5).
*Deno