Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus pembunuh Rhoma Irama, sudah dikembalikan Jaksa Negeri Raba Bima ke Polisi. Pengembalian tersebut karena berkas yang diajukan penyidik Polres Bima Kota masih dianggap kurang.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima, I Gusti Ngurah Agung Puger mengatakan, berkas yang diajukan polisi masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi, terutama persoalan penempatan pasal-pasal.
“Berkas sudah kami kembalikan lagi ke Polisi Maret lalu,” ujarnya, Selasa (5/4)
Dirinya berharap Penyidik Polres Bima Kota segera melengkapi kekurangan tersebut, agar proses hukum kasus pembunuhan itu segera periksa pihaknya dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima.
*Deno