Oleh : Muslihun Yakub
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II Bima memiliki peranan penting dalam upaya mewujudkan tatanan pemerintahan yang demokratis di daerah, sekaligus medan juang bagi kepentingan konstituen, kepentingan Partai Politik pengusung, dan kepentingan kelangsungan pembangunan daerah Kabupaten Bima secara keseluruhan.
DPRD TK II Bima adalah lembaga negara yang terhormat, menghormatkan keberadaan Anggota Parlemen dan mendapat perlindungan hukum dan konstutusi dalam menjalankan fungsi-fungsinya, dalam menggunakan hak-haknya dan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban sebagai Anggota Parlemen TK II Bima.
DPRD TK II Bima medan juang membicarakan, membahas serta mengesahkan kepentingan publik untuk dilaksanakan oleh eksekutif dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Demikian luhur keberadaan Anggota Parlemen TK II Bima.
Dengan kata lain, DPRD TK II Bima bertanggung jawab secara langsung kepada publik atas kelanjutan dan kelangsungan Pembangunan Daerah TK II Bima. DPRD adalah Mitra Pemerintah Daerah sejak memikirkan, merumuskan, memutuskan hingga sampai pada tingkat mengeksekusi seluruh keputusan politik Parlemen yang dijalankan oleh Pihak Eksekutif TK II Bima.
Aspek Intelektual Anggota DPRD TK II Bima sebanyak 45 orang dengan gaji pokok Rp 4,5 juta perbulan, tunjangan jabatan 1,5 juta perbulan serta dukungan uang reses dari negara Rp 14 juta dalam satu kali kegiatan Reses, serta tunjangan uang rumah khusus bagi unsur pimpinan adalah hasil keringat rakyat Kabupaten TK II Bima yang seyoganya harus dipergunakan untuk menjawab kepentingan publik.
DPRD TK II Bima sepertinya tidak sungguh-sungguh meresapi dan menjiwai kedalaman makna atas fungsi-fungsi parlemen yang melekat padanya, sehingga korban utama adalah kepentingan publik, dapat juga mencoreng cita-cita luhur Partai Politik Pengusung sebagai pilar demokrasi sehingga pembangunan daerah stagnan dan tidak menyentuh episentrum permasalahan mendasar di daerah TK II Bima.
Seluruh fungsi-fungsi DPRD TK II Bima harus dijalankan secara nyata dan bertanggung jawab serta bobot pertanggungjawaban publik harus dapat diukur, sehingga layak disebut terhormat. Tanpa itu, sulit untuk menolak ketika SATGAS BIMA JAKARTA menyebut DPRD TK II BIMA mengalami kemandulan intelektual dan erosi moralitas.
DPRD TK II Bima tidak digunakan sebagai forum debat gagasan, tidak digunakan sebagai forum membahas isu-isu mendasar, konsekwensinya, DPRD TK II dipandang oleh publik sebagai manifestasi kader Partai Politik yang senyatanya tidak mampu menerjemahkan parlemen sebagai wacana membangun demokrasi menuju kesejahteraan rakyat.
Pada Tingkat itu, Reses dengan anggaran dari Negara hanya dipergunakan sebagai ladang basa-basi untuk menyenangkan hati konstituen, serta tidak menyentuh isu dan problem mendasar yang terjadi pada masyarakat. Kegagalan menemukan problem mendasar ketika DPRD melakukan Reses berdampak pada kehilangan pembahasan isu-isu strategis dalam rapat forum parlemen, yang terjadi adalah pemerintah jalan sendiri, sementara fungsi pengawasan yang melekat secara tunggal pada masing-masing anggota hanya tersimpan dalam sebuah kitab UU yang usang, inilah cermin dan potret DPRD TK II Bima mengalami erosi moral di satu sisi dan di sisi lain mengalami kemandulan intelektual.
Erosi moral sulit untuk dibantah, DPRD TK II Bima sering melakukan kunjungan, sering melakukan study banding dan tidak sedikit uang Negara yang dihabiskan untuk itu. Tak ada produk yang bisa diukur sebagai suatu capain dari suatu perjalanan Parlemen TK II Bima. Bagaimana publik bisa percaya jika Anggota DPRD TK II Bima yang rentang usianya hampir memasuki tahun kedua pasca Pemilihan Anggota Legislatif, tak satupun produk Perda yang lahir dari inisiatif DPRD TK II Bima.
Keharusan membuat PERDA inisiatif DPRD TK II BIMA adalah inheren dengan fungsi legislasi yang melekat padanya. Perda memiliki nilai guna dan daya atur sektor kehidupan publik paling tidak menciptakan tertib sosial dalam kehidupan sosio-kemasyarakatan. Tidak perlu saya pertajam aspek fungsi Parlemen di bagian lain, toh disatu fungsi yang relatif tidak sulit bagi mereka sangat jauh dari jangkauan DPRD TK II Bima. Lagi-lagi membuktikan Kemandulan Intelektual dan erosi moral.
Ada banyak pula hak-hak yang melekat pada Anggota DPRD TK II Bima, hak mengajukan Interpelasi, Hak Angket, tapi tidak dijalankan dengan baik. Hemat saya, DPRD TK II BIMA tidak mengerti menempatkan aspek kehormatan lembaga parlemen sebagai lembaga negara yang memiliki kewibawaan. Anggota Dewan harus menghilangkan kebiasaan lama yang dilakukan Anggota DPRD periode-periode sebelumnya yang sering melakukan kegiatan rutinitas semata. Tak ada yang signifikan dan penting. Lebih banyak ramai dipublik untuk berwacana, tetapi sangat miskin hasil yang konkrit. Parlemen memiliki kewajiban mendasar yakni memperjuangkan kesejahteraan Rakyat bersama-sama dengan eksekutif.
Tulisan ini adalah sebuah gugatan dari SATGAS BIMA JAKARTA, kiranya DPRD TK II Bima tidak boleh larut tidur di siang bolong secara terus menerus.
*Penulis juga Presidium Satu Gagasan (SATGAS) Bima-Jakarta