Kota Bima, Kahaba.- Puluhan warga Kelurahan Rabangodu Selatan yang menolak pembangunan baru gereja, karena terindikasi tidak melalui tahapan dan prosedur awal, serta mempertanyakan lahirnya rekomendasi IMB yang ditandatangani oleh Walikota Bima, diklarifikasi oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima. (Baca. Warga Rabangodu Selatan Tolak Pembangunan Gereja)
Kabid Pengawasan dan Perizinan DTKP Kota Bima, Ilham mengakui Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin yang menandatangani surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja di Rabangodu Selatan.
“Benar Walikota Bima yang menandatangani IMB gereja itu. Berdasarkan surat yang dikeluarkan pada tahun 2011 lalu, DTKP saat itu belum memiliki kewenangan untuk menangani dan memproses rekomendasi IMB,” jelas Ilham.
Pada tahun 2011 lalu, kata dia, seluruh rekomendasi IMB ditandatangani oleh Walikota Bima, mulai rumah, perhotelan, tempat peribadatan dan lainnya. Tapi kemudian mengalami masa transisi. Mulai tahun 2012 segala kepengurusan IMB beralih ke DTKP.
“Mulai tahun 2012, seluruh IMB resmi diambil alih oleh DTKP. Hal ini dilakukan mengingat tugas pokok Walikota yang cukup banyak, sehingga dialihkan ke instansi untuk mengurusnya,” tandasnya.
*Eric