Kota Bima, Kahaba.- Kabid Pemberantasan BNNK Bima Ikhsan mengakui tiga pemuda asal Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Melayu, masing – masing RM (31), SPD, dan AR (16) yang ditangkap oleh BNNK Bima dan Polisi beberapa waktu lalu, kini menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Setelah ditangkap sore hari waktu itu, malamnya BNNK Bima membawa ketiga pelaku tersebut di BNNP untuk diperiksa,” ujarnya, Jum’at (18/11).
Hasil pemeriksaan diakuinya, dua orang selain Positif tes urine, juga dinyatakan sebagai bandar dan kurir. Sedangkan satu orang yang berinisial SPD hasil tes urinenya negatif.
Untuk berkas pemeriksan, tambahnya sudah dikirim ke Jaksa Raba Bima Rabu kemarin. Sementara tiga orang dimaksud masih di BNNP. Dijadwalkan oada hari Minggu lusa, mereka akan dibawa kembali ke bima untuk proses lebih lanjut.
“Dua orang yakni RM dan AR akan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” sebutnya.
*Kahaba-05