Kabar Bima

Naah Hati-Hati, Tangani Kasus, Kajari Bima Turun Tangan Jadi Penyidik

348
×

Naah Hati-Hati, Tangani Kasus, Kajari Bima Turun Tangan Jadi Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus untuk menangani kasus-kasus yang masuk di lembaga tersebut patut diapresiasi. Pengganti Eko Prayitno ini mengaku ikut ‘turun gunung’ menjadi penyelidik untuk menangani perkara.

Naah Hati-Hati, Tangani Kasus, Kajari Bima Turun Tangan Jadi Penyidik - Kabar Harian Bima
Kajari Bima Widagdo Mulyono Petrus saat menggelar konferensi pers. Foto: Bin

Kebijakan ini tentu menjadi hal baru di lingkup Kejaksaan setempat, mengingat tidak pernah dilakukan Kajari sebelumnya. Selama ini, kasus-kasus hanya ditangani Jaksa di bawah koordinasi Kajari.

“Saya mempunyai keinginan selaku pimpinan, jangan sampai nasib orang digantung. Harus segera ditetapkan. Kemudian penanganan harus cepat, jangan sampai puluhan tahun,” jelas Widagdo saat silaturrahmi dengan sejumlah wartawan, kemarin.

Keterlibatan dirinya sebagai penyidik diakui, semata-mata untuk mempercepat proses penanganan setiap perkara. Selain itu, ketika terjadi bencana alam di luar rencana manusia, terutama kasus yang masuk kategori kejahatan berat (extra ordinary crime) tidak terbengkalai.

Sebab hal itu menurutnya, akan menjadi kesalahan institusi. Oleh karena itu, Kajari ikut turun tangan sebagai penyidik. Sama nasibnya dengan Jaksa penyidik lainnya. Tidak ada beda, tidak ada pangkat, tidak ada senioritas. Sama posisinya adalah penyidik. Mempunyai tugas yang sama.

Bahkan kata dia, Ia juga akan ikut membuat pelaporan-pelaporan administrasi yang sama juga agar penanganan kasus lebih maksimal, lebih cepat dituntaskan dan juga ada kepastian hukumnya.

“Itu yang menjadi alasan kami. Sehingga memang menjadi agak unik, Kajari kok ikut turun tangan menangangi kasus dan menjadi penyidik. Tapi itulah, saya ingin penanganan kasus itu cepat,” tegasnya.

Apabila diperlukan, bisa saja nanti dirinya juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Terkait kebijakan ini, Kajari mengakui merupakan bentuk komitmen dan tupoksi lembaga kejaksaan. Tidak ada instruksi khusus dari Kejati.

Selain itu lanjutnya, dalam penanganan perkara Ia turut mengerahkan semua Jaksa untuk menjadi penyidik. Baik di Seksi Pidsus, Seksi Pidana Umum, Seksi Inteligen hingga Seksi Datun.

Melalui kebijakan ini tegasnya, ada harapan besar terkait penggunaan anggaran negara baik dari pusat, provinsi maupaun daerah, lembaga BUMN, SKPD Pemerintah maupun institusi lainnya lebih hati-hati lagi.

“Jangan menyelewengkan dan maen embat, dan main fiktif-fiktifan. Kegiatannya gak ada, duitnya ada. Enak saja, emangnya itu duit nenek moyangnya,” ujar Kajari.

*Kahaba-03