Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan penipuan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bima Masdin, selesai. Kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan islah. Tersangka hari ini (27/4) bakal hirup udara bebas.
Penasehat Ahmad Yanto (Pelapor), Adv Rahman mengaku hari ini pihaknya sebagai pelapor rencananya cabut laporan, berdasarkan kesepakatan damai yang telah disepakati, Rabu ( 26/4) oleh kedua belah pihak.
“Kami sudah bertemu dengan penyidik. Mudah mudahan hari ini bisa selesai semuanya,” Katanya di Mapolresta Kota, Kamis (27/4)
Menurut Rahman, dasar kesepakatan damai bahwa Masdin telah siap dan menyanggupi pengembalian uang Rp 215 juta, sebagaimana dasar yang dilaporkan korban. Hari ini, rencananya mengajukan surat perjanjian damai, bersamaan dengan pencabutan laporan terhadap penyidik.
“Hari ini kami resmi akan cabut laporan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, PH Masdin (terlapor), Atis Ika Ernawati, membenarkan ada kesepakatan damai diantara kedua belah pihak. Rabu (26 /4) bertempat di rumahnya pelapor, yang hadir saat itu tim kuasa hukum Masdin dari LBH Amanah Bima dan kuasa hukum pelapor LBH Yustisio.
Sambung wanita ini, pencabutan laporan sudah ditandatangani dan rencana Masdin keluar hari ini. Administrasi pengajuan dikeluarkan Masdin sudah diterima penyidik
“Mudah mudahan akan keluar hari ini,” tuturnya dihadapan PH pelapor.
*Kahaba-09