Kabupaten Bima, Kahaba.- Polemik tender pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bima kini masuk babak baru. Setelah diduga adanya persaingan curang dan ‘konspirasi jahat’ di balik pelaksanaan tender tersebut, sebagaimana yang diungkapkan Dedi Cahyadi, SH, selaku Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama, akhirnya pihak Direktur CV. Abimayu, Syahrir H. M. Ali angkat bicara.
Ditemui Kahaba di bilangan kelurahan Rabangodu Utara, Sabtu (22/9) sore, Syahrir membantah tudingan Dedi Cahyadi di pemberitaan sebelumnya. Syahrir menjelaskan, dirinya mengaku telah menjual CV. Abimayu kepada Indra Gunawan, mantan anggota DPRD Kota Bima. Ia menjual perusahaan miliknya itu tertanggal 31 Agustus 2012 lalu. Sebelumnya, memang ia yang melakukan pendaftaran di tender KPUD Kabupaten Bima.
“Saya yang mendaftar di panitia tender kantor KPUD, namun tanggal 31 Agustus lalu, CV. Abimayu sudah saya jual ke Pak Indra beserta telah dibuat akte perubahannya. Kalau ingin kejelasan silahkan tanyakan ke Pak Indra Gunawan untuk kepastiannya,” jelas Syahrir di lapangan Rabangodu Utara (22/9) saat mempersiapkan kegiatan halal bil halal Walikota Bima bersama masyarakat Penaraga besok pagi, Minggu, 23 September 2012.
Indra Gunawan yang dihubungi Kahaba (22/9) membenarkan dirinya telah membeli CV. Abimayu dari Syahrir. Namun ketika ditanya pasca pembelian dan siapa yang memasukkan dokumen penawaran di tender kantor KPUD itu, apakah Direktur yang lama (Syahrir) atau dirinya? Indra menjawab bahwa yang menandatangani masih direktur yang lama (syahrir). Kapan pemasukkan dokumen dilakukan apakah setelah pembelian atau sebelumnya? Indra menjawab silahkan disesuaikan dengan agenda di panitia tender kantor KPUD. “Untuk tanggal pemasukan dokumen silahkan sesuaikan dengan jadwal panitia dan yang jelas penandatanganan penawaran masih dilakukan oleh Syahrir, Direktur yang lama,” jawab Indra via ponselnya.
Persoalan siapa yang berhak melakukan klarifikasi saat pembuktian kualifikasi dokumen CV. Avindo selaku perusahaan calon pemenang tender kembali ditanyakan Kahaba kepada mantan direktur CV. Abimayu itu. Syahrir pun menjawab bahwa siapa pun boleh membawa dokumen CV. Avindo apalagi Saya yang sudah menjadi staf di sana (CV. Avindo, red).
“Memang saya yang telah mengklarifikasi dokumen CV. Avindo di hadapan panitia, karena saya sudah menjadi staf di CV itu,” ungkap Syahrir.
Apakah ada kuasa dari Direktur CV. Avindo, Lismawati Manulu kepada dirinya? Syahrir mengaku sudah mengantongi surat kuasa itu sesuai persyaratan yang diajukan panitia. “Dari penjelasan dan keterangan panitia, tak ada masalah siapa yang harus melakukan klarifikasi, yang penting ada kuasa dari direktur perusahaan yang bersangkutan dan saat itu saya sudah menjadi staf di CV. Avindo. Intinya, bukan orangnya yang diklarifikasi tapi dokumen perusahaan yang dilihat keasliannya. Sebenarnya CV. Avindo sudah pantas menjadi pemenang karena dia adalah penawar terendah di tender pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bima itu,” papar Syahrir kepada Kahaba.
Direktur CV. Avindo, Lismawati Manulu yang di datangi Kahaba di kediamannya, Sabtu (22/9) sore tak berhasil ditemui. Dari keterangan tetangga Lismawati yang ditanya Kahaba, bahwa Ibu Lis sudah keluar daerah sejak tiga minggu yang lalu. “Setahu saya, Istri Pak Charles (Lismawati Manulu, red) sudah keluar daerah sejak tiga minggu yang lalu,” ujar tetangga yang enggan disebutkan namanya itu.
Sedangkan ketua panitia, Ilham, S.Sos yang berhasil dihubungi Kahaba Sabtu (22/9) siang menjawab tak ada aturan yang mengharuskan seorang direktur atau orang yang ada di akte notaris perusahaan yang harus melakukan klarifikasi dokumen. Intinya, mekanisme tender sudah kami lakukan, yang terpenting dari klarifikasi adalah dokumen bukan orangnya. Dan bagi para pihak yang telah kami jawab sanggahannya jika tetap merasa tidak puas, silahkan ajukan sanggah banding,” tantang Ilham yang dihubungi via ponselnya. [BM]