Kabar Bima

Ini Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pembentukan 3 Kelurahan

345
×

Ini Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pembentukan 3 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat penyampaian pandangan umum fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 3 kelurahan di wilayah Kota Bima masa sidang II tahun 2017, Jumat (19/5).

Ini Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pembentukan 3 Kelurahan - Kabar Harian Bima
Rapat penyampaian pandangan Fraksi terhadap Raperda pemekaran kelurahan. Foto: Bin

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofiyan itu dihadiri oleh Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin dan sejumlah kepala SKPD. Beragam pandangan pun disampaikan sejumlah fraksi.

Seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpendapat, berdasarkan hasil pembahasan Raperda tentang pembentukan 3 kelurahan, maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melihat pengajuan terhadap ketiga Raperda Kota Bima tersebut harus memperhatikan aspek utama.

Seperti jumlah penduduknya, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 4 peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan.

Dari Fraksi PAN, telah melakukan pembahasan dan dapat memahami dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. Dengan harapan sebelum penetapan Raperda ini nantinya, dapat memperhatikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah.

Pada pembahasan yang lebih tinggi nanti juga diperhatikan dan dikaji secara komprehensif atas rencana pembentukan kelurahan. Mulai dari usulan masyarakat sampai dengan pelaksanaan konsultasi publik di masing-masing kelurahan setempat.

Menurut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapat disimpulkan bahwa Raperda yang diajukan pada prinsipnya dapat dipahami dan terima untuk dibahas pada tingakat pembahasan selanjutnya. Dengan harapan peraturan daerah harus sesuai dengan regulasi dan tata aturan yang berlaku.

Fraksi PPP berharap kepada panitia khusus DPRD Kota Bima yang akan membahas Raperda ini, kiranya dapat mendorong penguatan regulasinya atas penyusunan Raperda tersebut. Sehingga pada tataran implementasinya Raperda yang bermanfaat dan berdayaguna sebagaimana yang diharapkan.

Sementara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memandang, pengajuan ketiga Raperda ini merupakan bentuk respon Pemerintah Kota Bima terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan keinginan dan harapan masyarakat dalam mengoptmalkan pelayanan masyakaat melalui pendekatan pelayanan dan mendorong percepatan pertumbuhan  pembangunan infra struktur, ekonomi, sosial budaya pada wilayah tersebut,  Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bima pada prinsipnya sangat merespon dan menyetujui pembentukan kelurahan baru dalam wilayah Kota Bima, akan tetapi  Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bima mengharapkan agar pemerintah daerah merespon keinginan tidak mengabaikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Demikian pun dengan sejumlah Fraksi lain, juga menyampaikan pandangan yang sama. Hampir seluruh fraksi memandang perlunya Raperda tersebut dibuat. Demi terselenggaranya pemerintahan yang baik.

*Kahaba-01