Kota Bima, Kahaba.- Kepala SMKN 2 Kota Bima, Kamis (7/9) pagi didemo puluhan pemuda dari Karang Taruna Kelurahan Mande bersama keluarga Almarhum M Amin, eks Staf Tata Usaha sekolah setempat.
Penyebabnya, Kepala SMKN 2 diindikasi tak membayar gaji almarhum selama 1,7 tahun. Terhitung sejak meninggal sejak 7 Januari 2016 lalu. Almarhum juga telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pengangkatan Kategori Dua (K2) dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Koordiator Aksi, Amirudin mengatakan, almarhum telah mengabdi selama puluhan tahun sebagai Staf Tata Usaha dan Penjaga SMKN 2 Kota Bima. Kemudian mendapatkan SK dari sekolah, SK Dinas Dikpora Kota Bima sebagai tenaga honor daerah dan terakhir SK pengangkatan sebagai PNS dari Walikota Bima.
“Sebagai CPNS saat itu, almarhum telah memenuhi kewajibannya mengikuti prajabatan dan sempat mendapatkan gaji sebagai PNS selama 3 bulan sebelum meninggal,” jelas dia saat orasi di halaman SMKN 2 Kota Bima.
Namun muncul persoalan kata dia, pasca almarhum meninggal pihak sekolah tidak pernah membayarkan lagi gaji almarhum ke ahli waris. Alasan yang disampaikan pihak sekolah dianggap tidak logis.
Untuk memperjelas gaji almarhum, ahli waris telah mengajukan surat permohonan bantuan terkait pegawai yang pensiun, meninggal atau keluar ke PT Taspen (Persero) NTB melalui sekolah. Namun pihak sekolah dituding tidak pernah merespon surat balasan dari PT Taspen.
“Kasihan pihak keluarga selaku ahli waris, sudah 1 tahun 7 bulan tidak menerima gaji yang menjadi hak almarhum,” kata Amirudin.
Ia pun menuding, Kepala SMKN 2 secara sengaja menyalahgunakan jabatan karena mengabaikan hak orang lain. Untuk itu, bersama ahli waris Almarhum M Amin meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bima atas ulah Kepala SMKN 2.
Kepala SMKN 2 Kota Bima, Syamsudin yang keluar menemui warga mengakui, baru menerima surat dari pihak keluarga almarhum pada Tanggal 18 Agustus 2017. Setelah itu, pada Tanggal 19 Agustus 2017 langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan ke PT Taspen.
“Sekarang kami menunggu proses dari PT Taspen. Kami sudah berbuat terkait masalah Almarhum M Amin. Kami tidak tinggal diam,” akunya.
Mengenai berapa besaran gaji almarhum yang harus dibayarkan kata dia, bukanlah ranah sekolah untuk menetapkannya. Namun, menjadi kewenangan PT Taspen di Mataram.
“Hak ahli waris untuk penetapan pembayarannya bukan dari kami. Kami hanya mengurus administrasi saja. Suratnya sudah kami urus, saat ini keluarga harus menindaklanjutinya juga di Mataram,” jelas Syamsudin.
Namun, penjelasan Kepala SMKN 2 Kota Bima ini tidak diterima pihak keluarga dan Karang Taruna Mande. Alasan tersebut menurut keluarga sangat tidak rasional. Padahal almarhum meninggal sejak tahun lalu, tetapi tidak ada yang diperbuat sekolah untuk memberikan hak almarhum.
“Kalau tidak ada jaminan dan kejelasan dari Kepala SMKN 2 minggu depan, kami akan turun bersama warga satu kelurahan dan menyegel sekolah ini,” ancam Amirudin, kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Walikota Bima dan DPRD Kota Bima.
*Kahaba-03